BRNC
No Result
View All Result
  • News
  • Politics
  • Business
  • Loker Brebes
  • Loker BUMN
BRNC
BRNC
No Result
View All Result

Inilah 4 Aturan yang Dijelaskan di PP Terbaru Soal Franchise

by BRNC
September 10, 2024
Reading Time: 2 mins read
0
franchise planet gadget
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2024 tentang franchise alias waralaba menciptakan beberapa poin penting di bisnis ini. Hal itu juga dijelaskan oleh Ketua Umum Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita G. Supit.

Levita menjelaskan peraturan tersebut akan mengubah aturan sebelumnya tentang syarat waktu usaha yang masuk ke dalam kriteria waralaba, yang sebelumnya syarat usaha harus 5 tahun, menjadi 3 tahun saja.

Related posts

Peluang Usaha Bakmi GM: Sejarah, Potensi Bisnis, dan Cara Menjadi Mitra

Peluang Usaha Bakmi GM: Sejarah, Potensi Bisnis, dan Cara Menjadi Mitra

December 17, 2025

Syarat Jadi Mitra Franchise Maxim, Peluang Bisnis Transportasi Online dengan Modal Terjangkau

November 20, 2025

Aturan baru ini tertuang jelas pada Pasal 4 PP No. 35/2024. Disebutkan kalau salah satu kriteria franchise adalah bisnis yang sudah memberikan keuntungan paling sedikit 3 tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan.

Kemudian di Pasal 26 PP No. 35/2024 membahas tentang pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa.

Dijelaskan persentase penggunaan bahan-bahan dari produk lokal, yakni 80% dan 20%.

Terdapat pula aturan tentang penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa.

Poin lainnya yakni laporan tahunan yang harus dilakukan semua pihak yakni pemberi waralaba dan penerima waralaba.

“Harusnya cukup laporan dari franchisor saja karena semua pendapatan franchisee bisa dilihat pada laporan franchisor, di mana setiap bulan franchisee memberikan laporan kepada franchisor,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Senin (9/9/2024).

Di Pasal 28 ayat 1 mewajibkan pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri wajib memberikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada menteri melalui sistem OSS.

Sementara, penerima waralaba, penerima waralaba lanjutan wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di provinsi tempat usaha melalui sistem OSS.

Waralaba
Janji Jiwa (Wikipedia)

“Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.”

Laporan kegiatan usaha meliputi:

  1. Jumlah penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
  2. Jumlah gerai.
  3. Laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi.
  4. Omzet.
  5. Jumlah imbalan.
  6. Keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia.
  7. Keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia.
  8. Jumlah tenaga kerja.
  9. Status pelindungan kekayaan intelektual.
  10. Bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.

Poin terakhir soal logo. Levita mengatakan penggunaan logo tidak boleh menggunakan milik orang lain. Semua penyelenggara waralaba juga wajib menggunakan logo waralaba dan dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat.

Nantinya akan ada sanksi administratif kepada nyelenggara franchise yang tidak memasang logo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan STPW secara bertahap.

Jika kamu ingin bertanya perihal franchise atau kemitraan, bisa menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini.

[whatsapp-article-view]

Previous Post

Lebih Tajir! Ini Lima Pemain Sepak Bola yang Buka Bisnis Setelah Pensiun

Next Post

Sejarah Nasi Goreng yang Jadi Kuliner Favorit Orang Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Mau Pindah ke IKN? Berikut 10 Prospek Bisnis yang Cocok Dibuka di Ibu Kota Baru

Kemendag Sebut Waralaba Masih Berpusat di Jawa, IKN Bisa Jadi Kunci

2 years ago
Ini 4 Bisnis Waralaba Kurir yang Bisa Beri Untung Puluhan Juta Rupiah Per Bulanpiah

Ini 4 Bisnis Waralaba Kurir yang Bisa Beri Untung Puluhan Juta Rupiah Per Bulanpiah

2 years ago
Franchise asing

Kalian Tertipu! McDonald’s Bukanlah Franchise Restoran Cepat Saji

2 years ago
Sejarah Warteg Kharisma Bahari, Dari Modal Mertua ke Ratusan Outlet

Sejarah Warteg Kharisma Bahari, Dari Modal Mertua ke Ratusan Outlet

7 months ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Bisnis
  • Business
  • Culture
  • Headline
  • Infografis
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Loker Brebes
  • Loker BUMN
  • National
  • News
  • Opinion
  • Politics
  • Seputar Franchise

BROWSE BY TOPICS

biaya franchise warteg kharisma bahari bimbel Bisnis bisnis franchise franchise franchise ayam goreng franchise fried chicken franchise indonesia franchise jajanan hits franchise jajanan kekinian franchise kharisma bahari franchise kopi indonesia franchise kuliner enak franchise kuliner hits franchise kuliner indonesia franchise kuliner nusantara franchise makanan enak franchise makanan indonesia franchise makanan kekinian franchise makanan sehat franchise masakan indonesia franchise minuman hits franchise minuman kekinian franchise murah franchise warteg franchise warteg bahari franchise warteg kharisma bahari harga franchise warteg bahari harga franchise warteg kharisma bahari IFBC kemendag kemitraan kharisma bahari franchise kuliner makan enak nasi goreng peluang bisnis peluang usaha 2025 waralaba waralaba Warteg waralaba warteg bahari waralaba warteg kharisma bahari Warteg warteg bahari franchise warteg kharisma bahari franchise
  • About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
brebesraya.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politics
  • Business
  • Loker Brebes
  • Loker BUMN

© 2025 brebesraya.com