Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mengambil langkah maju dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meluncurkan sistem parkir elektronik (E-Parkir) atau parkir digital. Uji coba sistem ini secara resmi telah dimulai, menandai komitmen Brebes untuk mewujudkan transparansi retribusi dan akuntabilitas pengelolaan parkir.
Sistem E-Parkir memungkinkan pengguna jasa parkir untuk melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan berbagai layanan dompet digital atau e-wallet populer. Inovasi ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran retribusi yang selama ini berpotensi terjadi pada sistem konvensional.
Inovasi Digital, Tanpa Batasan untuk Warga
Meskipun fokus pada digitalisasi, Pemkab Brebes menjamin bahwa layanan pembayaran secara tunai akan tetap tersedia. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga lanjut usia (lansia) atau yang belum memiliki akses ke pembayaran digital, tidak terhambat saat menggunakan fasilitas parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes, Nur Ary Haris Y, menyampaikan bahwa tujuan utama penerapan sistem digital ini adalah untuk akuntabilitas.
“Melalui E-Parkir, potensi PAD dari sektor parkir dapat lebih terukur, transparan, dan mudah diawasi,” ujarnya.
Nur Ary juga menegaskan bahwa digitalisasi ini tidak bersifat memaksa. “Pengguna yang belum terbiasa menggunakan e-wallet seperti warga lanjut usia tetap bisa membayar secara tunai melalui petugas parkir,” imbuhnya.
Tahap Awal Uji Coba di Kawasan Strategis
Uji coba E-Parkir telah berlangsung sejak 5 Desember 2025 di 13 titik parkir potensial di Kabupaten Brebes. Kawasan yang dipilih adalah area dengan aktivitas perdagangan tinggi dan volume parkir yang padat.
Dishub Brebes merincikan titik-titik uji coba E-Parkir:
-
4 titik parkir di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Brebes (termasuk sisi timur Central Fashion Brebes).
-
5 titik parkir di Jalan Pramuka, Kecamatan Jatibarang.
-
1 titik parkir di Jalan Pangeran Diponegoro, Ketanggungan.
-
1 titik parkir di Terminal Tipe C Larangan.
-
2 titik parkir di Jalan Pangeran Diponegoro, Bumiayu.
Apabila fase uji coba ini berhasil dan berjalan lancar, Pemkab Brebes berencana untuk segera memperluas penerapan E-Parkir ke titik-titik keramaian lainnya, termasuk area pasar tradisional, pusat kuliner, dan destinasi wisata di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.






