Kasus dugaan penyunatan dana bantuan sosial kembali mengguncang Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kali ini, sebanyak 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara terstruktur oleh oknum Ketua RT.
Dana Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) yang seharusnya menjadi penyambung hidup warga miskin, justru dikurangi dengan dalih pembangunan fasilitas pendidikan.
Dikutip dari suaraindependentnews.id pada Sabtu (17/12), modus yang digunakan tergolong sangat berani. Oknum aparat lingkungan diduga mendatangi warga saat pembagian undangan bantuan.
Warga tidak diberikan ruang untuk berdiskusi, melainkan langsung disodorkan “kewajiban” untuk menyetor uang dalam jumlah besar. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap program perlindungan sosial nasional.
Salah seorang warga berinisial WL memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait cara oknum tersebut menekan para penerima manfaat.
“Saya dibilang dapat bantuan Rp900.000, tapi harus dipotong Rp400.000 untuk pembangunan madin. Kalau tidak mau, bulan berikutnya tidak akan dapat bantuan lagi dan digantikan orang lain,” ungkap WL.
Pernyataan WL mencerminkan ketakutan luar biasa yang dialami warga kelas bawah. Tanpa adanya musyawarah munasabah atau penandatanganan surat persetujuan, pemotongan dana sebesar Rp400.000 atau hampir 45 persen dari total bantuan adalah angka yang sangat mencekik. Ancaman bahwa “tidak akan dapat bantuan lagi” menjadi senjata ampuh bagi oknum untuk membungkam protes warga.
Secara hukum, tindakan ini memiliki indikasi kuat pelanggaran pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk aparat lingkungan yang menjalankan fungsi publik) yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dijerat pasal pemerasan.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Pandansari maupun Kepala Dusun setempat. Diamnya otoritas desa memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan rakyat kecil ini.
Masyarakat kini menunggu keberanian Inspektorat Brebes dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana “sumbangan” tersebut. Jangan sampai bantuan negara justru menjadi ladang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. (redaksi)






