Integritas penyaluran bantuan sosial di tingkat akar rumput kembali dipertanyakan. Setelah munculnya laporan mengenai “mutilasi” dana Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) di Kecamatan Paguyangan, Brebes.
Sebanyak 72 warga di bawah naungan sembilan Ketua RT diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang. Total dana yang dikumpulkan dari pemotongan ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, sebuah angka yang fantastis jika benar dikelola tanpa transparansi hukum yang jelas.
Penyaluran bantuan yang seharusnya diterima utuh sebesar Rp900.000 per KPM, justru dipangkas secara sepihak.
Dalih pembangunan Madrasah Diniyah (Madin) yang digunakan oleh oknum Ketua RT dianggap sebagai tameng untuk melegalkan pungutan yang tidak memiliki dasar aturan (regulasi) dari pemerintah pusat maupun daerah.
Dikutip dari suaraindependentnews.id, Sabtu (27/12) kejadian ini terungkap setelah warga mulai berani bersuara mengenai intimidasi yang mereka terima. WL, salah satu penerima manfaat, membeberkan bagaimana mekanisme tekanan itu bekerja di lapangan.
“Saya dibilang dapat bantuan Rp900.000, tapi harus dipotong Rp400.000 untuk pembangunan madin. Kalau tidak mau, bulan berikutnya tidak akan dapat bantuan lagi dan digantikan orang lain,” ungkap WL.
Secara yuridis, tindakan oknum Ketua RT tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001. Unsur “pemaksaan” dan “ancaman” pencoretan nama sebagai penerima bantuan adalah bukti kuat adanya penyalahgunaan kedudukan. Bansos adalah hak rakyat yang diatur oleh negara melalui APBD atau APBN, dan tidak ada satu pun regulasi yang mengizinkan pemotongan dana tersebut untuk alasan apa pun di tingkat desa.
Lemahnya pengawasan dari tingkat Kecamatan hingga Dinas Sosial disinyalir menjadi penyebab tumbuh suburnya praktik ini. Jika dibiarkan, pola pemotongan bansos dengan dalih “sumbangan pembangunan” akan terus berulang dan merusak mentalitas birokrasi di tingkat terendah. Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, didesak untuk tidak menunggu laporan resmi dan segera melakukan tindakan jemput bola.
Transparansi adalah kunci. Tanpa audit investigatif terhadap aliran dana di Desa Pandansari, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah akan hancur. Kasus di Brebes ini harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Sosial untuk memperketat sistem verifikasi dan validasi data agar tidak dijadikan alat tawar oleh oknum pejabat lingkungan untuk memeras warga. (redaksi)






