Akses transportasi masyarakat di wilayah Kecamatan Losari hingga Banjarharjo dipastikan akan semakin membaik pada 2026 mendatang. Pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah mengucurkan anggaran Rp50 miliar untuk membangun dan memperbaiki sejumlah ruas jalan penting di Kabupaten Brebes.
Paket pembangunan pertama dengan nilai Rp24,5 miliar meliputi Jalan Losari–Prapag Lor, Prapag Kidul–TPI, serta Losari–Bojongsari. Sementara paket kedua senilai Rp25,5 miliar akan menggarap ruas Jalan Bojongsari–Cikakak dan Cikakak–Kobokan.
Ruas jalan tersebut selama ini menjadi jalur utama aktivitas harian warga, mulai dari akses ke sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pasar tradisional. Kondisi jalan yang rusak kerap menyulitkan mobilitas masyarakat, terutama saat musim hujan.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menilai program Inpres ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup warga.
“Inpres Jalan Daerah ini menjadi peluang besar bagi Brebes. Infrastruktur yang lebih baik akan memperlancar distribusi hasil pertanian, mendukung perdagangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Paramitha.
Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berbicara soal ekonomi, tetapi juga keadilan akses bagi masyarakat. Jalan yang layak akan mempermudah warga mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan.
Pelaksanaan proyek akan ditangani oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional melalui PPK 1.1. Pemerintah Kabupaten Brebes berperan sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Program Inpres Jalan Daerah 2026 merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam pemerataan pembangunan infrastruktur. Dengan perbaikan jalan di wilayah Losari dan Banjarharjo, Brebes diharapkan mampu memperkuat konektivitas wilayah serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Kucuran dana Rp50 miliar ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Brebes untuk menikmati infrastruktur yang lebih layak dan berkelanjutan. (red)






