Dunia maya dihebohkan oleh bukti kwitansi dari salah satu SD Negeri di Brebes yang mencantumkan pembelian tiga tiket Konser Naragigs 2025 yang menampilkan Dewa 19, dengan total tagihan sebesar Rp 450 ribu, dan diklaim menggunakan Dana BOS.
Menanggapi kontroversi ini, dikutip dari kompas.com pada Jumat (12/12)Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes memberikan klarifikasi tegas. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, membantah keras adanya instruksi dari institusi untuk membeli tiket konser menggunakan Dana BOS.
“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” tegas Sutaryono, menekankan larangan penggunaan anggaran sekolah untuk kepentingan pribadi atau kegiatan non-pendidikan.
Sutaryono juga mewanti-wanti agar guru yang berkeinginan menonton konser harus menggunakan biaya pribadi, bukan mengatasnamakan lembaga. “Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” tambahnya.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, memastikan bahwa tindakan korektif telah dilakukan. Sejumlah sekolah, khususnya di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan, telah memulai proses pengembalian dana BOS yang sempat terpakai.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, turut memberikan penjelasan bahwa pembelian tiket bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Muslim membenarkan bahwa ada sekolah yang menyetor iuran Rp 300.000 hingga Rp 600.000, dengan harga tiket per lembar Rp 130.000. Meskipun demikian, ia menegaskan pentingnya menaati aturan. “Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan,” tutup Muslim. (red)






