Sekitar 60 Kepala Desa Brebes bertolak ke Jakarta sejak Minggu malam (7/12/2025) untuk bergabung dengan ribuan Kades lain dari seluruh Indonesia.
Rombongan ini dipimpin langsung oleh Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, Tasdik, dan Sekretarisnya, Syaefudin Trirosanto.
Aksi damai para Kades di ibu kota ini berfokus pada dua tuntutan utama yang dianggap krusial bagi keberlangsungan desa di Indonesia.
Pertama, para Kades mendesak pencabutan segera Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Syaefudin Trirosanto menegaskan bahwa regulasi tersebut dianggap melanggar konstitusi.
“Kami rombongan perwakilan Kedes dari Brebes berangkat semalam (minggu malam), dan sekarang sudah tiba di Jakarta, untuk bergabung dengan kades lain se Indonesia,” ungkap Sekretaris Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, Syaefudin Trirosanto dikutip dari puskapik.com, Senin (8/12).
Ia menambahkan, “Aksi damai ini untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025. Itu lantaran dinilai sudah melanggar konstitusi, yakni bertentangan dengan Undang-undang Desa.”
Kedua, para Kades juga menuntut pengembalian Dana Desa tahun 2025 yang belum terserap dan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Mengupas Tuntas: Apa Itu PMK Nomor 81 Tahun 2025?
PMK adalah singkatan dari Peraturan Menteri Keuangan. Regulasi bernomor 81 Tahun 2025 ini merupakan aturan teknis dari pemerintah pusat yang mengatur tentang tata cara pengelolaan, penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa (DD).
Inti Masalah yang Membuat Kades Melawan:
Para Kepala Desa menolak aturan ini karena dianggap mengancam otonomi desa. Berikut adalah poin-poin krusial yang dipersoalkan oleh para Kades:






