Progres pembangunan fasilitas kesehatan penting, yaitu Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, dipastikan molor dari jadwal yang telah ditetapkan.
Proyek senilai Rp1,2 miliar yang didanai APBD 2025 ini terancam melampaui batas waktu penyelesaian kontrak.
Berdasarkan dokumen kontrak pekerjaan yang dihimpun, pembangunan Pustu Prapag Lor seharusnya rampung pada 5 Desember 2025.
Namun, hingga tanggal jatuh tempo tersebut, progres fisik pekerjaan baru mencapai 96,438 persen, menciptakan deviasi minus sebesar 3,562 persen.
Pemenang tender menyanggupi pekerjaan proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes ini selama 150 hari kalender, yang batas akhirnya jatuh pada 5 Desember 2025.
Deviasi Minus 3,562 Persen, Sisa Waktu Nol Hari
Laporan mingguan pekerjaan menunjukkan adanya keterlambatan yang signifikan:
“Sisa Waktu Pelaksanaan 0 Hari Kalender (Sampai 05 Desember 2025),” demikian bunyi laporan mingguan pembangunan Pustu Prapag Lor yang diterima, dikutip dari radartegal.disway.id, Senin (8/12).
Laporan progres Minggu ke-22 (dua puluh dua) merinci kondisi tersebut:
“Laporan progres Minggu ke 22 (dua puluh dua) Dari Dana APBD. Pembangunan Pustu Prapag Lor, Bobot Rencana Minggu Ini 100 persen, Bobot Tercapai 96,438 persen, Deviasi Minus 3,562 persen. Waktu yang Dipergunakan 150 Hari Kalender.”
Pembangunan Pustu ini dimaksudkan untuk mendukung program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat. Anggaran proyek yang berlokasi di Desa Prapag Lor ini bersumber dari APBD dan DAK Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,2 miliar.
“Telah disepakati bahwa durasi pelaksanaan adalah 150 hari kalender, dan kontraktor wajib melakukan pemeliharaan selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama (PHO),” demikian poin kesepakatan dokumen kontrak pekerjaan tersebut.
Konsekuensi Hukum: Kontraktor Terancam Denda Keterlambatan
Dengan habisnya waktu pelaksanaan (0 hari kalender) dan progres yang belum mencapai 100%, kontraktor pelaksana proyek Pustu Prapag Lor dipastikan akan menghadapi sanksi finansial sesuai ketentuan kontrak kerja pemerintah.
Dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan sanksi berupa Denda Keterlambatan (Liquidated Damages).
-
Besaran Denda: Denda yang umum dikenakan adalah sebesar 1/1000 (satu per mil atau 0,1%) dari nilai kontrak proyek per hari keterlambatan.
-
Implikasi Finansial: Mengingat nilai proyek mencapai Rp1,2 miliar, denda harian yang harus ditanggung kontraktor adalah sekitar Rp1,2 juta per hari (0,1% dari Rp1,2 M).
-
Batas Maksimal: Denda ini akan terus dihitung hingga pekerjaan mencapai 100%, namun tidak boleh melebihi batas maksimal, biasanya 5% dari nilai kontrak. Jika denda sudah mencapai 5% dan kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, Pemerintah Kabupaten Brebes memiliki hak untuk memutus kontrak secara sepihak dan memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam (blacklist).
Respons Plt Kepala Dinas Kesehatan
Menanggapi molornya progres pembangunan Pustu di Desa Prapag Lor, Plt Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Brebes, dr. Tambah Raharjo, kepada media mengaku pihaknya akan segera menanyakan hal tersebut kepada pihak terkait.
“Nuwunsewu..nanti saya tanyakan ke bagian yang terkait nggih,” pungkasnya.






