Meski UMK Brebes 2026 dipastikan naik, ada rasa kecewa yang terselip bagi sebagian pekerja sektor industri besar. Sidang Pleno Dewan Pengupahan di Grand Dian Hotel Brebes, Jumat (19/12/2025), diwarnai aksi tarik ulur yang cukup alot terkait nasib Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Awalnya, ada usulan menggiurkan bagi pekerja di sektor alas kaki, konveksi, rokok, dan semikonduktor. Mereka diusulkan mendapat tambahan kenaikan 7,67 persen melalui skema UMSK. Jika ditotal dengan UMK, kenaikan gaji mereka bisa tembus 14,84 persen atau bertambah Rp332 ribuan. Angka yang sangat fantastis.
Namun, realita berkata lain. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak mentah-mentah usulan tersebut. Alasannya klasik namun logis: kondisi riil keuangan perusahaan belum memungkinkan untuk menanggung beban gaji sebesar itu.
Perdebatan ini berujung pada voting tertutup yang diikuti 14 anggota dewan pengupahan. Hasilnya telak, 11 suara memilih UMK tanpa embel-embel UMSK, sementara hanya 2 suara yang berani memperjuangkan adanya upah sektoral. Sisanya absen atau abstain.
Menanggapi dinamika ini, Kepala Dinperinaker Brebes, Abdul Majid, mencoba meredam suasana dengan memastikan bahwa pemerintah tetap berpihak pada regulasi yang ada.
“Meski UMSK belum bisa diterapkan, pemerintah menegaskan bahwa UMK 2026 sudah berada pada batas maksimal sesuai regulasi,” kata Abdul Majid.
Dengan hasil voting ini, impian gaji “premium” bagi buruh sektor unggulan harus tertunda, dan semua pihak kembali mengacu pada angka tunggal UMK sebesar Rp2,4 juta. (redaksi)






