Polres Brebes resmi menahan lima tersangka sindikat pencurian spesialis toserba yang tertangkap basah di Bumiayu, Selasa (16/12/2025) lalu. Identitas para pelaku yang berhasil diungkap polisi adalah Yuniarti (39), Rasmi (58), Sri Rahayu (52), Yani Sumiati (51), dan seorang pria bernama Heri Susanto (53).
Fakta mengejutkan terungkap bahwa komplotan ini rela menempuh perjalanan jauh dari Jakarta hanya untuk melakukan aksi kriminal di daerah. Sasaran utama mereka adalah barang-barang kebutuhan pokok yang memiliki nilai jual kembali tinggi, seperti susu formula dan peralatan elektronik kecil.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi sindikat serupa. Polisi bertindak tegas setelah menerima laporan dan barang bukti berupa hasil curian senilai Rp5,2 juta serta satu unit mobil operasional pelaku. Proses hukum kini berjalan cepat, dimana para pelaku langsung digelandang dari Polsek Bumiayu ke Polres Brebes untuk pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi kejahatan yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha ini. Jerat hukum yang menanti mereka pun tidak main-main.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handrianjati, menjelaskan konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh kelima tersangka. “Atas perbuatannya para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya tegas.
Kini, Yuniarti dan kawan-kawan harus menghabiskan hari-hari mereka di sel tahanan, merenungi perjalanan jauh mereka yang berujung pada sanksi pidana berat. (redaksi)






