Gelombang protes besar melanda jantung Kabupaten Brebes hari ini. Senin (22/12/2025), ribuan buruh dari berbagai sektor manufaktur berkumpul dengan satu suara: menuntut martabat upah yang lebih baik melalui penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.
Aliansi Buruh Brebes Bersatu menilai, selama ini kontribusi mereka terhadap ekspor daerah belum sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima.
Dengan membawa tiga mobil komando dan ratusan spanduk berisi kritik tajam, massa aksi memenuhi area depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Mereka menuding pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap potensi industri besar di Brebes yang seharusnya sudah mampu memberikan upah di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) standar.
Sektor-sektor raksasa seperti alas kaki (sepatu), tekstil, elektronik, hingga rokok dianggap sudah sangat layak masuk dalam kategori sektoral.
Koordinator aksi, Beni Aryono, menegaskan bahwa dasar hukum penerapan upah sektoral sudah sangat kuat. Ia menekankan bahwa Brebes bukan lagi daerah agraris semata, melainkan pusat industri baru di Jawa Tengah yang menjadi magnet investasi asing.
“Brebes itu wajib menerapkan UMSK karena sudah layak dan memenuhi syarat. Makanya kami datang ke sini demo, aksi damai menuntut UMSK diterapkan di Brebes,” ujar Beni di tengah riuhnya massa aksi, Senin (22/12).
Tuntutan para buruh tidak main-main. Mereka menginginkan kenaikan hingga 14 persen melalui skema UMSK tersebut. Angka ini dianggap realistis mengingat beban kerja dan standar hidup yang terus meningkat.
Namun, para buruh menyatakan tetap membuka pintu dialog asalkan kebijakan pokok mengenai penerapan UMSK disetujui terlebih dahulu oleh Bupati.
Lebih lanjut, Beni menjelaskan mekanisme yang mereka harapkan dari pimpinan daerah. Menurutnya, bola panas kini ada di tangan eksekutif kabupaten. “Rekomendasi Bupati kemudian Gubernur mengamini,” kata Beni.
Keberanian buruh Brebes kali ini mencapai puncaknya dengan ancaman jalur hukum jika aspirasi mereka diabaikan. Jika pemerintah pusat sudah memberi lampu hijau namun pemerintah daerah bergeming, maka langkah hukum menjadi opsi terakhir. “Kalau pemerintah pusat menerapkan dan pemerintah daerah tidak maka kami akan menggugat,” tegasnya.
Perjuangan ini bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi soal pengakuan atas nilai kerja manusia. Dengan menjamurnya pabrik skala internasional di Brebes, buruh menuntut agar kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, tetapi juga dirasakan oleh warga lokal yang menjadi tulang punggung operasional pabrik tersebut. (red)






