Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan respons keras terkait isu maraknya bawang bombai mini yang meresahkan petani bawang merah di wilayah Pantura, Jawa Tengah.
Pemerintah menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, tidak ada satu pun izin atau rekomendasi yang dikeluarkan untuk mengimpor bawang bombai berukuran mini ke wilayah Indonesia pada tahun 2025 ini.
Masuknya komoditas ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap stabilitas harga bawang merah nasional yang merupakan salah satu komoditas penyumbang inflasi.
Dari perspektif hukum, peredaran bawang bombai mini adalah pelanggaran terhadap aturan teknis impor yang bertujuan untuk melindungi petani dalam negeri dari persaingan produk impor yang secara bentuk fisik menyerupai produk lokal.
Dikutip dari Sindonews.com Selasa (23/12), Taufik Irawan, Ketua Tim Kerja Hukum Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, menjelaskan bahwa aturan main dalam impor bawang bombai sudah sangat jelas dan kaku.
“Perlu digarisbawahi, dalam keputusan Mentan nomor 105 tahun 2017 itu jelas, bawang bombai yang bisa masuk Indonesia harus memiliki diameter di atas 5 cm, tidak menyerupai bawang nasional. Kementerian pertanian tidak ada ketentuan yang mengatur masuknya bawang bawang bombai mini. Aturan kami jelas melarang itu,” tegas Taufik dalam keterangannya.
Ketegasan Kementan ini didasari pada kenyataan bahwa bawang bombai mini sering kali digunakan sebagai “kamuflase” untuk menggantikan bawang merah di tangan konsumen karena harganya yang sangat rendah.
Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Dian Alex Chandra, mengonfirmasi bahwa selisih harga mencapai Rp10.000 per kilogram, yang membuat bawang lokal kalah telak di pasar ritel.
“Jelas sangat berdampak, karena bombai mini dijual terpaut sangat tinggi, bedanya bisa sampai Rp 10 ribu,” ucap Alex. Ia menambahkan bahwa diameter di bawah 5 cm adalah bukti fisik yang tak terbantahkan bahwa barang tersebut ilegal. “Impor bombai itu syaratnya diameter bawang di atas 5 cm. Kalau yang mini mirip bawang merah jelas ilegal,” tambahnya lagi.
Kementan memastikan tidak pernah memberikan celah bagi oknum manapun untuk merusak pasar bawang merah konsumsi. Sesuai data Kementan 2025, fokus utama adalah swasembada bawang merah dan peningkatan ekspor, bukan justru membanjiri pasar dengan produk impor ilegal.
Dengan adanya temuan di wilayah Brebes hingga Kendal, Kementan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan operasi pasar dan penegakan hukum terhadap importir nakal. Pelaku yang terbukti memasukkan bombai mini bisa dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana karena telah mengganggu ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal. (redaksi)





