Wajah muram menyelimuti para petani bawang di Kabupaten Brebes dan sekitarnya. Di tengah harapan untuk meraup untung dari hasil panen, mereka justru dihantam kenyataan pahit dengan membanjirnya bawang bombai mini asal impor di pasar-pasar lokal.
Bawang impor yang secara fisik sangat menyerupai bawang merah lokal ini dijual dengan harga yang jauh di bawah standar, memicu persaingan tidak sehat yang mencekik ekonomi rakyat.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2025, komitmen pemerintah sebenarnya tetap fokus pada perlindungan produksi nasional melalui pembatasan ketat komoditas impor yang bersinggungan langsung dengan produk lokal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum importir nakal untuk memasukkan bombai berukuran kecil yang tidak sesuai spesifikasi peraturan.
Dikutip dari sindonews.com pada Selasa (23/12), Muhamad Soleh (51), seorang petani sekaligus pedagang bawang asal Brebes, mengungkapkan betapa cepatnya harga jatuh sejak masuknya bawang ilegal tersebut.
“Banyak beredar sampai ke Kendal, di sana banyak ditemukan bombai mini. Harganya murah. Dampaknya, harga bawang merah kemarin di petani di angka Rp 32 ribu langsung turun di Rp 26 ribu per kg,” ungkap Soleh dengan nada kecewa saat diskusi di Desa Larangan.
Penurunan harga sebesar Rp6.000 per kilogram ini bukanlah angka kecil bagi petani. Dengan biaya produksi yang kian tinggi, selisih tersebut bisa menjadi pembeda antara modal kembali atau rugi total.
Soleh mendesak agar pemerintah tidak hanya sekadar mengeluarkan aturan di atas kertas, melainkan melakukan tindakan nyata di lapangan. Ia menuntut sanksi pidana murni bagi siapa saja yang terbukti mengedarkan bawang ilegal tersebut.
“Kami minta negara membuat regulasi dan bersikap tegas. Kalau memang impor tidak sesuai aturan, tindak saja. Ini jelas pidana bukan delik aduan, ini pidana murni. Sebagai petani bawang merah, kami minta benar benar ada penegakan hukum atas beredarnya bawang ilegal,” tutur Soleh dengan tegas.
Kementerian Pertanian sendiri melalui Keputusan Mentan Nomor 105 Tahun 2017 sebenarnya telah memasang “pagar” yang jelas. Hanya bawang bombai dengan diameter di atas 5 cm yang diizinkan masuk untuk menjaga agar tidak disalahgunakan sebagai substitusi bawang merah.
Jika bombai mini beredar di pasar, maka bisa dipastikan barang tersebut masuk tanpa rekomendasi resmi atau melalui jalur yang melanggar hukum. Petani Brebes kini hanya bisa berharap ketegasan negara segera hadir sebelum “bom waktu” ekonomi ini menghancurkan mata pencaharian ribuan warga. (redaksi)






