Kabupaten Brebes tidak hanya bergelut dengan masalah ekonomi, tetapi juga tantangan geografis. Ancaman tanah longsor di wilayah selatan seperti Sirampog.
Selain itu, potensi gempa megathrust yang menghantui pulau Jawa memaksa Dinperwaskim memperketat kriteria struktur bangunan. Setiap bantuan perumahan kini tidak hanya fokus pada estetika, melainkan ketahanan struktur.
Pejabat Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan (Dinperwaskim) Brebes, Irfanuddin menjelaskan bahwa kriteria RTLH kini mengacu pada standar Aladin (Atap, Lantai, Dinding) dengan penekanan pada fondasi dan kolom bangunan.
“Kriteria RTLH mengacu pada atap, lantai, dinding (aladin) khususnya struktur bangunan. Mengingat Indonesia berada di daerah megathrust, ketika kita menjumpai rumah yang tidak memiliki struktur yang tidak baik maka kami utamakan. Kemudian yang kondisinya masih menggunakan papan atau anyaman bambu,” ujar Irfanuddin kepada redaksi brebesraya.com, Rabu (14/1).
Di tahun 2025, fokus penanganan bencana juga menyasar pada pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap).
Sebanyak 133 unit Huntara telah dibangun di Mendala, Sirampog, sebagai langkah darurat bagi korban longsor.
Langkah ini akan dilanjutkan dengan pembangunan 120 unit Huntap di lokasi yang sama sebagai solusi jangka panjang relokasi warga dari zona bahaya.
Langkah preventif ini sejalan dengan arahan BNPB dan Kementerian PUPR mengenai bangunan tahan gempa.
Bagi warga di Kampung Adat Jalawastu yang mempertahankan papan sebagai kearifan lokal, pemerintah tetap memberikan bantuan peningkatan kualitas tanpa menghilangkan nilai budaya, namun tetap memperkuat struktur intinya agar aman dihuni. (Red)
Editor: M. Saiful Hadi






