Masalah perumahan di Brebes bukan sekadar masalah estetika, melainkan masalah pemenuhan hak dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pejabat Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Brebes, Irfanuddin menjelaskan bahwa, pihaknya membagi penanganan menjadi dua isu strategis: pemenuhan backlog (defisit rumah) dan Peningkatan Kualitas (PK) bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Untuk tahun anggaran 2025, kucuran dana dialirkan melalui berbagai kanal. Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) dialokasikan sebesar Rp50 juta per unit untuk 61 unit di Kedunguter.
Sementara itu, untuk program Pembayaran Bersama (PB) Mandiri yang bersumber dari APBD Kabupaten, disiapkan dana Rp35 juta per unit bagi 15 unit rumah di berbagai wilayah.
Irfanuddin merincikan sebaran bantuan RTLH yang mencapai angka fantastis tahun ini:
-
APBN (Sibaru): 20 unit di Malahayu.
-
APBD Provinsi (Simperum): 511 unit.
-
APBD Kabupaten: 198 unit (termasuk penanganan kawasan kumuh, daerah perbatasan, dan Kampung Adat Jalawastu).
“Pada tahun ini total RTLH yang sudah kami tangani lebih dari 900 unit. Bahkan ada yang bersumber dari CSR, Baznas dll. Kalau pengusulannya, kalau bersumber dari APBN itu lewat Sibaru, kalau provinsi lewat Simperum, namun koordinasi ada di kita. Nah tugas pemerintah desa mengusulkan, memverifikasi dan memvalidasi,” jelas Irfanuddin kepada redaksi brebesraya.com, Rabu (14/1).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Brebes, angka kemiskinan ekstrem di wilayah ini memang berbanding lurus dengan kebutuhan renovasi hunian. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa dan kabupaten melalui sistem digital menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran. (Red)
Editor: M. Saiful Hadi






