Angin segar berhembus bagi kaum buruh di Kabupaten Brebes. Sidang Pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Grand Dian Hotel, Jumat (19/12/2025) kemarin, akhirnya mengetok palu usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Angkanya cukup menggembirakan, yakni Rp2.400.350,47.
Kenaikan ini bukan angka sembarangan. Ada lonjakan sebesar Rp160.548,97 atau setara 7,17 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp2.239.801.
Pemerintah Kabupaten Brebes tidak main-main dalam merumuskan angka ini. Mereka menggunakan “senjata pamungkas” dalam regulasi pengupahan, yakni indeks alfa 0,9 angka tertinggi yang diizinkan undang-undang untuk menghitung kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinperinaker Brebes, Abdul Majid, menegaskan bahwa keputusan ini adalah jalan tengah terbaik yang bisa diambil pemerintah daerah saat ini.
“Kami sudah menggunakan alfa maksimal. Posisi pemerintah ada di tengah-tengah, menjaga keseimbangan agar kebijakan tidak memberatkan perusahaan sekaligus tetap melindungi pekerja,” ujarnya tegas.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dokumen kesepakatan ini akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat 22 Desember 2025 untuk disahkan. Harapannya jelas: buruh makin sejahtera, namun iklim investasi di Brebes tetap kondusif dan terjaga. (redaksi)






