Dua penambang galian C ilegal menjadi korban longsor di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, pada Selasa (16/12/2025) kemarin.
Insiden ini mengakibatkan satu penambang tewas tertimbun. Korban tewas diidentifikasi sebagai Risto alias Boma (40), warga Dusun Cawiri, Desa Malahayu. Sementara rekan korban, Rodi, berhasil selamat dari timbunan longsor.
Menurut saksi mata di lokasi, Eko, kejadian bermula saat Boma dan Rodi memanjat puncak tebing di sisi utara untuk mengambil batu. Keduanya diduga tidak menyadari bahwa kontur tanah sudah retak, yang kemudian memicu longsornya tebing tersebut.
“Awalnya dua orang itu naik ke puncak tebing sisi utara mau ambil batu. Tapi karena tanah sudah retak, tebing longsor,” kata Eko dilansir dari iNews.id, Rabu (17/12).
Tubuh Boma tertimbun di bawah reruntuhan batu-batu besar. Proses pencarian memakan waktu hingga dua jam sebelum tubuh korban ditemukan dalam keadaan meninggal pada pukul 12.00.
Fakta mencengangkan terungkap bahwa lokasi penambangan ini beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
Galian C ini sempat dihentikan beberapa waktu silam setelah pernah memakan korban jiwa, namun dibuka kembali tanpa pengawasan. Pengelola berdalih tidak perlu mengurus izin karena penambangan dilakukan secara manual, tanpa menggunakan alat berat.
Camat Banjarharjo, Nanang Rahardjo, membenarkan status ilegal galian C ini. “Tadi sudah cek lapangan, memang dari keterangan warga, galian itu tidak ada izin resmi,” kata Nanang. Camat memastikan galian C tersebut untuk sementara akan ditutup pasca-kejadian. (redaksi)






