Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita terus diusut oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan dari puluhan korban yang merasa dirugikan oleh layanan WO tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, membeberkan jumlah korban yang telah melapor. “Yang laporan ke kami 87 orang yang terjadi di berbagai tempat,” kata Kompol Onkoseno kepada wartawan pada Senin (8/12/2025).
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah mengambil tindakan tegas. Sebanyak lima orang telah diamankan, termasuk pemilik utama WO, Ayu Puspita. Empat orang lainnya yang turut ditangkap adalah HE, BDP, DHP, dan RR.
Kompol Onkoseno menjelaskan modus operandi penipuan ini. Para korban telah melunasi pembayaran jasa WO Ayu Puspita untuk menyelenggarakan pernikahan mereka. Namun, masalah timbul saat hari resepsi tiba.
“Ketika waktu resepsi ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan dan dari pihak wedding organizer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Onkoseno, menjelaskan unsur pidana dalam kasus ini.
Saat ini, kelima pelaku ditahan dan penyelidikan intensif sedang berlangsung di Polres Metro Jakarta Utara untuk mendalami kerugian yang dialami 87 korban dan menetapkan pasal-pasal penipuan yang sesuai. (redaksi)






