Dinamika penataan tenaga non-ASN di Indonesia terus menyisakan residu persoalan yang pelik. Di Kabupaten Brebes, kegagalan sistem pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa tahun lalu kini berbuah aksi protes massa.
Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-Database mendatangi gedung DPRD guna meminta intervensi politik atas ketidakjelasan status kepegawaian mereka dalam skema pengangkatan ASN tahun 2025-2026.
Persoalan ini berakar pada pendataan non-ASN yang dilakukan pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Banyak tenaga honorer di lingkungan Pemkab Brebes yang secara faktual bekerja dan menerima gaji dari APBD.
Nnamun secara sistemik tidak terinput dalam database BKN. Akibatnya, mereka terjebak dalam “zona abu-abu”; tidak bisa ikut seleksi PPPK reguler, namun terus dituntut bekerja secara profesional.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Brebes tersebut mengungkap fakta bahwa masalah ini merupakan masalah nasional yang sangat sistemik.
Para wakil rakyat di Brebes pun merasa perlu untuk mengambil langkah afirmatif guna mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer di daerah.
Muhammad Fajrullah, Ketua Aliansi Honorer Non-Database Gagal CPNS DPD Brebes, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah untuk menjadi penyambung lidah ke pemerintah pusat. Menurutnya, tanpa dukungan politik yang kuat, nasib mereka akan terus terkatung-katung.
“Kami meminta DPRD dan pemerintah daerah mengawal aspirasi ini agar ada solusi yang adil bagi tenaga honorer di Brebes,” tegas Fajrullah dikutip dari pojoksatu.id, Jumat (19/12).
Menanggapi hal tersebut, DPRD Brebes menyatakan kesiapannya untuk membawa isu ini ke kementerian terkait di Jakarta. Para legislator menilai bahwa skema PPPK Paruh Waktu yang sedang digodok pemerintah pusat merupakan solusi paling masuk akal untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak masuk database.
Skema ini dianggap mampu memberikan perlindungan kerja dan kepastian status tanpa harus membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Persoalan data memang menjadi akar masalah utama. Banyak honorer yang mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas saat proses pendataan berlangsung.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan wewenang karena regulasi penataan ASN sepenuhnya berada di bawah kendali Kemenpan-RB dan BKN.
Oleh karena itu, DPRD Brebes berjanji akan merumuskan rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Bupati dan diteruskan ke Jakarta.
Langkah ini diambil guna memastikan iklim kerja di instansi pemerintah daerah tetap kondusif dan tidak terganggu oleh kegelisahan massa honorer yang merasa hak-haknya terabaikan oleh sistem digitalisasi birokrasi. (redaksi)






